Pemerintah targetkan skema DBH PPh 21 berdasarkan domisili karyawan berlaku 2026

www.cnbcindonesia.com

image cover

Pemerintah berencana mengubah skema Dana Bagi Hasil (DBH) atas potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan. Skema baru ini akan mendasarkan pembagian pada domisili pekerja, bukan lokasi pemotongnya, dan ditargetkan berlaku pada tahun 2026. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan Kementerian Keuangan sedang memetakan sebaran pemotongan PPh 21 berbasis domisili untuk memastikan distribusi yang lebih adil bagi daerah.