Pemerintah targetkan skema DBH PPh 21 berdasarkan domisili karyawan berlaku 2026
Pemerintah berencana mengubah skema Dana Bagi Hasil (DBH) atas potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan. Skema baru ini akan mendasarkan pembagian pada domisili pekerja, bukan lokasi pemotongnya, dan ditargetkan berlaku pada tahun 2026. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan Kementerian Keuangan sedang memetakan sebaran pemotongan PPh 21 berbasis domisili untuk memastikan distribusi yang lebih adil bagi daerah.
Berita Terbaru

November 2025: Hujan Meteor Taurid dan Supermoon Akan Terjadi

FIFA Tolak Banding FAM, 7 Pemain Naturalisasi Malaysia Dihukum Berat

Panglima TNI Rombak Jabatan di Unhan, Sejumlah Pati Tempati Posisi Strategis

RSF Rebut el-Fasher, Ribuan Warga Tewas: Sudan Desak Dunia Bertindak

Pangeran William & Kate Middleton Pesta Pribadi Rayakan Rumah Baru di Windsor

IHSG Pagi Ini: Melaju Hijau, Dekati Level 8.300

Terungkap! Trik Google Search untuk Akses Game & Animasi Unik

FIFA Tolak Banding FAM, "Pujian Infantino" Kini Jadi Ironi?

Abdul Mu'ti Cetakan Sejarah: Bahasa Indonesia Bergema di Sidang UNESCO

Pangeran Andrew Diusir dari Windsor, Pindah ke Kompleks Sandringham
