Larangan wakil menteri rangkap jabatan agar fokus tugas kementerian

www.liputan6.com

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi melarang wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau organisasi yang didanai APBN/APBD. Putusan ini bertujuan agar wamen dapat fokus pada tugas kementeriannya. Pemerintah, melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menyatakan akan menindaklanjuti keputusan MK dengan mempercepat pembenahan di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), dengan batas waktu dua tahun yang diberikan MK.