Larangan wakil menteri rangkap jabatan agar fokus tugas kementerian
Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi melarang wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau organisasi yang didanai APBN/APBD. Putusan ini bertujuan agar wamen dapat fokus pada tugas kementeriannya. Pemerintah, melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menyatakan akan menindaklanjuti keputusan MK dengan mempercepat pembenahan di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), dengan batas waktu dua tahun yang diberikan MK.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Kobbie Mainoo Hadapi Dilema, Tinggalkan MU Demi Menit Bermain?

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Peringatan 200 Tahun Perang Jawa: Film AI Diponegoro Hero Tayang Perdana Gratis

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

UGM Pesta Gol 10-0, Ahid Mubarak Hattrick di Campus League Futsal Yogyakarta

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun
