Larangan wakil menteri rangkap jabatan agar fokus tugas kementerian

Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi melarang wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau organisasi yang didanai APBN/APBD. Putusan ini bertujuan agar wamen dapat fokus pada tugas kementeriannya. Pemerintah, melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menyatakan akan menindaklanjuti keputusan MK dengan mempercepat pembenahan di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), dengan batas waktu dua tahun yang diberikan MK.
Masih Seputar nasional

ICW desak RUU Perampasan Aset, soroti minimnya pengembalian kerugian negara

Prabowo panggil Plt Menteri BUMN, Dony bantah bahas peleburan

Prabowo dijadwalkan ke AS hadiri Sidang Umum PBB

KPK Tegaskan Penanganan Korupsi Kuota Haji Fokus Individu

KPK Tegaskan Penyidikan Korupsi Kuota Haji Fokus Individu, Wasekjen GP Ansor Diperiksa

Polisi tangkap lima pendemo usai kerusuhan di Semarang

Kemenkeu tidak akan perpanjang larangan ke luar negeri Tutut Soeharto

KPK Ingatkan Bahaya Rangkap Jabatan, Picu Konflik Kepentingan

Prabowo naikkan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara mulai 2025

Korlantas Polri evaluasi penggunaan sirene dan strobo ilegal