Pemerintah larang terbatas impor etanol dan singkong, tindak lanjut titah Prabowo

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan larangan terbatas impor etanol dan singkong, yang hanya diizinkan jika kebutuhan nasional tidak terpenuhi. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto, bertujuan untuk menjaga kebutuhan industri, melindungi petani dalam negeri, serta memastikan pasokan bahan baku strategis nasional. Aturan ini tertuang dalam Permendag 31 dan 32 Tahun 2025.
Berita Terbaru

Intel Gandeng BOE, Layar Hemat Daya AI Debut di Laptop 2026

Jonatan Christie: Masa Kecil Tanpa Cita-Cita, Tak Kenal Susy Susanti

Pramono Anung Sabet Penghargaan, Visi Jakarta Kota Global Diakui

Wali Kota New York Colek Trump, Ini Balasan Misterius Sang Presiden

Mertua Once Mekel, Totok Sardjan, Dimakamkan Penuh Haru: Henny Purwonegoro Tegar

Peruri dan Telkom University Bersinergi, Bangun Infrastruktur Kepercayaan Digital

Komet 3I/ATLAS: Objek Antarbintang Berubah Warna Setelah Pencerahan Misterius?

Fans Liverpool Cemooh Trent, Jude Bellingham Pasang Badan

Indonesia Tegas Berantas Kejahatan Lingkungan Global

Dubes Sudan: Laporan PBB Bias, Tuding Barat Dukung RSF di Perang Saudara