OJK turunkan batas maksimal tanggungan asuransi kesehatan jadi 5 persen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menurunkan batas maksimal tanggungan peserta dalam skema pembagian risiko (co-payment) asuransi kesehatan dari 10 persen menjadi 5 persen. Ketentuan ini akan diresmikan melalui Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang bertujuan memperkuat ekosistem asuransi kesehatan. RPOJK ini akan menggantikan Surat Edaran OJK sebelumnya. Selain itu, OJK mewajibkan perusahaan asuransi menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko, meskipun produk dengan skema risk sharing tetap diperbolehkan.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Kobbie Mainoo Hadapi Dilema, Tinggalkan MU Demi Menit Bermain?

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Peringatan 200 Tahun Perang Jawa: Film AI Diponegoro Hero Tayang Perdana Gratis

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

UGM Pesta Gol 10-0, Ahid Mubarak Hattrick di Campus League Futsal Yogyakarta

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun
