OJK turunkan batas maksimal tanggungan asuransi kesehatan jadi 5 persen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menurunkan batas maksimal tanggungan peserta dalam skema pembagian risiko (co-payment) asuransi kesehatan dari 10 persen menjadi 5 persen. Ketentuan ini akan diresmikan melalui Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang bertujuan memperkuat ekosistem asuransi kesehatan. RPOJK ini akan menggantikan Surat Edaran OJK sebelumnya. Selain itu, OJK mewajibkan perusahaan asuransi menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko, meskipun produk dengan skema risk sharing tetap diperbolehkan.

Cari berita serupa