OJK turunkan batas co-payment asuransi kesehatan jadi 5%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menurunkan batas maksimal co-payment asuransi kesehatan dari 10% menjadi 5%. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban nasabah dan akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) baru. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap inflasi medis di Indonesia yang melonjak signifikan, hampir dua kali lipat dari rata-rata global, mencapai 10,1% pada 2024 dan diperkirakan 13,6% pada 2025.
Masih Seputar ekonomi

Prabowo setuju Menkeu cermati serapan anggaran kementerian

Prabowo memanggil Menkeu Purbaya dan Dirut Pertamina Simon

Erick Thohir berpisah haru dari Kementerian BUMN, jadi Menpora

DPR Inisiasi RUU Tax Amnesty, Masuk Prolegnas Prioritas 2025

IHSG Ditutup Naik, Transaksi Jumbo Rp 69,48 T Dipicu DSSA

Menkeu Purbaya tarik anggaran tak terserap kementerian/lembaga, sasar MBG

Menkeu Purbaya ancam pindahkan anggaran MBG, Prabowo beri lampu hijau

Impor Etanol dan Molase Thailand Banjiri Pasar, Tetes Tebu Petani Tak Laku

Prabowo instruksikan kementerian percepat swasembada pangan, energi, air

Pemerintah kaji peleburan Kementerian BUMN ke Danantara, UU BUMN diusulkan diubah