OJK turunkan batas co-payment asuransi kesehatan jadi 5%

image cover

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menurunkan batas maksimal co-payment asuransi kesehatan dari 10% menjadi 5%. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban nasabah dan akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) baru. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap inflasi medis di Indonesia yang melonjak signifikan, hampir dua kali lipat dari rata-rata global, mencapai 10,1% pada 2024 dan diperkirakan 13,6% pada 2025.