OJK turunkan batas co-payment asuransi kesehatan jadi 5%
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menurunkan batas maksimal co-payment asuransi kesehatan dari 10% menjadi 5%. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban nasabah dan akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) baru. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap inflasi medis di Indonesia yang melonjak signifikan, hampir dua kali lipat dari rata-rata global, mencapai 10,1% pada 2024 dan diperkirakan 13,6% pada 2025.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Kobbie Mainoo Hadapi Dilema, Tinggalkan MU Demi Menit Bermain?

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Peringatan 200 Tahun Perang Jawa: Film AI Diponegoro Hero Tayang Perdana Gratis

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

UGM Pesta Gol 10-0, Ahid Mubarak Hattrick di Campus League Futsal Yogyakarta

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun
