OJK Minta Perusahaan Finansial Gunakan Data Alternatif, Pengganti SLIK untuk UMKM
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan finansial menggunakan data alternatif, seperti transaksi e-commerce atau tagihan, sebagai pengganti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mempermudah pembiayaan UMKM. Kebijakan ini menindaklanjuti POJK Nomor 19 Tahun 2025 yang berlaku mulai November 2025. OJK menegaskan SLIK bukan penghalang, melainkan alat manajemen risiko, dan langkah ini diambil di tengah tren negatif penyaluran kredit UMKM.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
