OJK Minta Perusahaan Finansial Gunakan Data Alternatif, Pengganti SLIK untuk UMKM

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan finansial menggunakan data alternatif, seperti transaksi e-commerce atau tagihan, sebagai pengganti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mempermudah pembiayaan UMKM. Kebijakan ini menindaklanjuti POJK Nomor 19 Tahun 2025 yang berlaku mulai November 2025. OJK menegaskan SLIK bukan penghalang, melainkan alat manajemen risiko, dan langkah ini diambil di tengah tren negatif penyaluran kredit UMKM.
Masih Seputar ekonomi

Prabowo tunjuk Zulkifli Hasan pimpin tim percepatan swasembada nasional

BPK: Sistem Tol Nirsentuh MLFF Belum Sesuai, ATI Hormati Temuan

Bahlil minta Pertamina perbaiki layanan, akui market share turun

Prabowo restui Menkeu realokasi anggaran kementerian tak optimal

Menkeu Purbaya ancam tarik anggaran program Makan Bergizi Gratis

Menkeu Purbaya kritik standar defisit dan rasio utang asing

Pemerintah Batasi Impor Singkong, Petani Lokal Sambut Hangat

Pelaku Usaha Tekstil Desak Pemerintah Batasi Impor Pakaian Jadi

Menteri ESDM: SPBU Swasta Wajib Beli Bahan Baku dari Pertamina

OJK wajibkan perusahaan asuransi sediakan produk tanpa fitur re-sharing bagi peserta

Menkeu Purbaya kaget tarif cukai rokok 57 persen, janji lindungi industri lokal