OJK Minta Perusahaan Finansial Gunakan Data Alternatif, Pengganti SLIK untuk UMKM

www.cnbcindonesia.com

image cover

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan finansial menggunakan data alternatif, seperti transaksi e-commerce atau tagihan, sebagai pengganti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mempermudah pembiayaan UMKM. Kebijakan ini menindaklanjuti POJK Nomor 19 Tahun 2025 yang berlaku mulai November 2025. OJK menegaskan SLIK bukan penghalang, melainkan alat manajemen risiko, dan langkah ini diambil di tengah tren negatif penyaluran kredit UMKM.