OJK buka opsi penilai kredit alternatif, mudahkan pembiayaan UMKM

economy.okezone.com

image cover

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuka peluang bagi Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk mengadopsi penilai kredit alternatif. Kebijakan ini, yang diatur dalam POJK 19/2025, dirancang khusus untuk mempermudah akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tujuannya adalah untuk mengatasi tantangan pembiayaan yang sering dihadapi UMKM, sehingga mendorong pertumbuhan sektor tersebut.