OJK buka opsi penilai kredit alternatif, mudahkan pembiayaan UMKM

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuka peluang bagi Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk mengadopsi penilai kredit alternatif. Kebijakan ini, yang diatur dalam POJK 19/2025, dirancang khusus untuk mempermudah akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tujuannya adalah untuk mengatasi tantangan pembiayaan yang sering dihadapi UMKM, sehingga mendorong pertumbuhan sektor tersebut.
Masih Seputar ekonomi

Bulog diminta jaga kualitas CBP, mandat Perpres 125/2022 dari Bapanas

Wali Kota Prabumulih Arlan disorot isu pencopotan Kepsek, kekayaan Rp17 Miliar jadi perhatian

Badan Pangan: Produksi Beras Melimpah, Stok Aman hingga Akhir 2025

Pemangkasan suku bunga BI dan The Fed redakan tekanan global, beri ruang kebijakan domestik

Kemenpan-RB belum bahas kenaikan gaji ASN

BI: Potensi Ekspor Modest Fashion RI Capai Miliaran Dolar

IHSG terkoreksi terbatas, Nikkei 225 pecahkan rekor tertinggi baru

Bank Mandiri Catat Laba Rp 24,5 T di Semester I 2025, Turun 7,9 Persen

Gugatan pailit PTPP tidak berdampak signifikan pada keuangan perseroan

Bank Mandiri salurkan Rp55 T dana pemerintah ke sektor prioritas