TNI AD: Kopda F dan Serka N diadili militer atas pembunuhan kepala BRI
Kopda F dan Serka N, dua prajurit TNI AD dari Kopassus, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan pembunuhan seorang kepala cabang BRI. Keduanya akan diadili melalui mekanisme peradilan militer karena status aktif mereka. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai koridor dan TNI AD tidak akan melindungi prajurit yang melanggar hukum. Namun, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkritik alasan prajurit aktif diadili di pengadilan militer.
Berita Terbaru

Tim Cook: AI Apple Terintegrasi Luas, Siap Saingi Gemini Google

Arsenal Puncaki Klasemen, Lanjutkan Rekor 7 Laga Tanpa Kebobolan

Jokowi Batal Hadir di Kongres Projo, Pesan Video Jadi Pengganti

Perampokan Louvre: Tersangka Menangis di Sidang, Khawatirkan Anak

Beby Prisillia Beri Dukungan Penuh untuk Onadio Leonardo Usai Ditangkap Narkoba

Bulog: Penyaluran Beras SPHP Lampaui 560 Ribu Ton, Target 1,3 Juta Ton Akhir Tahun

Harga Naik, Pendapatan Xbox Microsoft Anjlok 2 Persen

Target Juventus: Capello Ragu Spalletti Bisa Langsung Bersaing Scudetto

Budi Arie Tegaskan Gabung Gerindra, Ikuti Jejak Presiden Prabowo

Dua Tahun Terhenti, Anak-anak Gaza Kembali ke Bangku Sekolah
