TNI AD: Kopda F dan Serka N diadili militer atas pembunuhan kepala BRI

Kopda F dan Serka N, dua prajurit TNI AD dari Kopassus, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan pembunuhan seorang kepala cabang BRI. Keduanya akan diadili melalui mekanisme peradilan militer karena status aktif mereka. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai koridor dan TNI AD tidak akan melindungi prajurit yang melanggar hukum. Namun, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkritik alasan prajurit aktif diadili di pengadilan militer.

Cari berita serupa