Pemerintah gelontorkan stimulus PPh DTP, untungkan 2,252 juta pekerja

Pemerintah meluncurkan paket stimulus ekonomi terbaru senilai Rp16,23 triliun, yang diberi nama paket 8+4+5. Salah satu insentif utamanya adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) yang akan dinikmati oleh 2,252 juta pekerja di sektor padat karya dan pariwisata hingga tahun 2026. Kebijakan ini disambut positif oleh serikat pekerja, yang menilai langkah ini akan meringankan beban dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Masih Seputar nasional

Dokumen LHKPN KPK jadi bungkus bawang, viral di media sosial

Kapolri Listyo Sigit respons Komisi Reformasi Polri, jelaskan perbaikan internal

Prabowo Gencarkan Pembentukan Tim Reformasi Polri Pasca Kericuhan Demonstrasi

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Menteri Baru

Prabowo resmikan pembentukan BPN lewat Perpres 79/2025

Yusril bertemu BEM SI, bahas kasus mahasiswa dan orang hilang

Yusril bantah KontraS, mahasiswa hilang ditemukan di Malang

BCA Bantah Kebocoran Data Nasabah, Klaim Peretas 20 Juta Data Tidak Benar

Gugatan PMH demonstrasi kerusuhan terhadap Presiden Prabowo mulai disidangkan

PGE Optimis Indonesia Jadi 'Raja' Panas Bumi Dunia pada 2030