Pemerintah gelontorkan stimulus PPh DTP, untungkan 2,252 juta pekerja
Pemerintah meluncurkan paket stimulus ekonomi terbaru senilai Rp16,23 triliun, yang diberi nama paket 8+4+5. Salah satu insentif utamanya adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) yang akan dinikmati oleh 2,252 juta pekerja di sektor padat karya dan pariwisata hingga tahun 2026. Kebijakan ini disambut positif oleh serikat pekerja, yang menilai langkah ini akan meringankan beban dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Berita Terbaru

iPhone 17 Pecahkan Rekor Penjualan, Apple Raih Pendapatan Fantastis

Jonatan Christie Juara Hylo Open, Rezeki Berlipat Usai Bangun Masjid Rp1 M

DPR RI Datangi Pabrik Michelin Cikarang, Desak Mediasi PHK Massal

Trump Kembali Serang Kandidat Wali Kota New York: "Saya Lebih Tampan!"

Adipati Dolken Kecewa Onadio Leonardo Terjerat Narkoba: 'Sudah Biasa'

TelkomGroup Raih Sertifikasi Tier-3 untuk Data Center Hyperscale Batam

WhatsApp Hadirkan Fitur Baru, Kelola Media Tanpa Hapus Riwayat Chat

Evandra Florasta: Timnas U-17 Ingin Beri Impresi Besar di Piala Dunia

Ismail Fahmi: Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Demo DPR

Andrew Cuomo: Siap Berkolaborasi dengan Donald Trump, Tolak Konflik Politik
