OJK minta pembatasan RDN hari libur, perkuat perlindungan investor

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Self-Regulatory Organization (SRO) dan bank pengelola RDN untuk membatasi atau menghentikan layanan Rekening Dana Nasabah (RDN) pada hari libur. Kebijakan ini menyusul dugaan pembobolan RDN dan bertujuan memperkuat perlindungan investor serta mencegah penyalahgunaan rekening. OJK juga mewajibkan pemindahbukuan RDN hanya ke rekening terdaftar dan akan meningkatkan koordinasi antar pengawas.

Cari berita serupa