OJK minta pembatasan RDN hari libur, perkuat perlindungan investor
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Self-Regulatory Organization (SRO) dan bank pengelola RDN untuk membatasi atau menghentikan layanan Rekening Dana Nasabah (RDN) pada hari libur. Kebijakan ini menyusul dugaan pembobolan RDN dan bertujuan memperkuat perlindungan investor serta mencegah penyalahgunaan rekening. OJK juga mewajibkan pemindahbukuan RDN hanya ke rekening terdaftar dan akan meningkatkan koordinasi antar pengawas.
Berita Terbaru

Siri Terbaru Apple Andalkan Google Gemini, Meluncur Maret 2026

Haaland Gemilang Dua Gol, Ledek Fans Fantasy Football Usai Nyaris Hattrick

Pesawat Angkut Airbus A400M Pertama Indonesia Tiba di Jakarta

Ancaman AS: Tarif Baru Menanti Tiongkok Jika Batasi Ekspor Logam Tanah Jarang

Siapa Sabrina Alatas? Sosok di Balik Isu Perceraian Raisa-Hamish

Suplai Global Melonjak, Harga Referensi Biji Kakao Anjlok 14,53 Persen

Akamai Luncurkan Cloud Inference, Percepat AI di Ribuan Titik Jaringan

Putus Cinta, Lamine Yamal Langsung Cetak Gol Indah untuk Barcelona

Bripda Waldi Tersangka, Dosen Dibunuh Usai Diduga Diperkosa di Jambi

Kemenlu RI Susun Grand Strategy, Targetkan Badan Nasional Diaspora 2029
