OJK minta pembatasan RDN hari libur, perkuat perlindungan investor

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Self-Regulatory Organization (SRO) dan bank pengelola RDN untuk membatasi atau menghentikan layanan Rekening Dana Nasabah (RDN) pada hari libur. Kebijakan ini menyusul dugaan pembobolan RDN dan bertujuan memperkuat perlindungan investor serta mencegah penyalahgunaan rekening. OJK juga mewajibkan pemindahbukuan RDN hanya ke rekening terdaftar dan akan meningkatkan koordinasi antar pengawas.
Masih Seputar nasional

Sektor ritel sepi, Hippindo sebut pengeluaran sekolah jadi pemicu

TNI AD perkuat instrumen siber, tegaskan bukan untuk sipil

ISESS: Polri tak bisa reformasi internal sendiri, butuh pihak eksternal

Said Abdullah: Dana Rp 200 Triliun Himbara Harus Sasar Usaha Produktif

Kebijakan Menkeu Purbaya gelontorkan Rp200 Triliun ke Himbara tidak cacat hukum

Polisi tangkap satpam di Pringsewu, diduga cabuli siswi SD

Polisi bantah siswi 13 tahun tewas bunuh diri akibat bullying di Jakarta Timur

Yusril: Pemerintah dan DPR komitmen bahas RUU Perampasan Aset

ESDM: Izin Operasi Gag Nikel Khusus Audit Lingkungan, Wajib Beroperasi Penuh

KPK Kaji Rangkap Jabatan untuk Cegah Korupsi, Diperkuat Putusan MK

Kemenkes: Indonesia kekurangan 900 ribu kantong darah setiap tahun