Pemerintah tetapkan alokasi tambahan BBM swasta, gandeng Pertamina

image cover

Pemerintah telah menetapkan alokasi tambahan 10% untuk kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi SPBU swasta, sehingga total menjadi 110%. Kebijakan ini juga mencakup kolaborasi dengan PT Pertamina (Persero) mulai tahun 2025. Pengamat energi Marwan Batubara menilai langkah ini tepat dan proporsional untuk mengatasi kelangkaan pasokan, serta memiliki pijakan konstitusional berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 untuk menjamin kepastian hukum dan pengendalian pasokan.