Pemerintah tetapkan alokasi tambahan BBM swasta, gandeng Pertamina

Pemerintah telah menetapkan alokasi tambahan 10% untuk kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi SPBU swasta, sehingga total menjadi 110%. Kebijakan ini juga mencakup kolaborasi dengan PT Pertamina (Persero) mulai tahun 2025. Pengamat energi Marwan Batubara menilai langkah ini tepat dan proporsional untuk mengatasi kelangkaan pasokan, serta memiliki pijakan konstitusional berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 untuk menjamin kepastian hukum dan pengendalian pasokan.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

NATO: Jet Tempur Rusia Ditembak Jatuh Hanya Jika Ancam Wilayah

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Menkeu Purbaya: Sistem Coretax Kualitas Lulusan SMA, Indonesia 'Dikibulin' Asing

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Kapal Pengungsi Tenggelam di Laut Aegea, 14 Orang Tewas