Pemerintah naikkan gaji ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara

Pemerintah akan menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, TNI, Polri, serta pejabat negara. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

Kenaikan gaji ini merupakan salah satu dari delapan program "quick wins" dalam pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang juga mencakup program makan siang gratis, pemeriksaan kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.

Cari berita serupa