Pemerintah naikkan gaji ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara
Pemerintah akan menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, TNI, Polri, serta pejabat negara. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Kenaikan gaji ini merupakan salah satu dari delapan program "quick wins" dalam pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang juga mencakup program makan siang gratis, pemeriksaan kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.
Berita Terbaru

Ponsel Redmi Terbaru: Baterai 9.000 mAh, Isi Penuh Kilat 100W

Liverpool Tundukkan Real Madrid 1-0, Wayne Rooney 'Kapok' Kritik The Reds

Lemhannas RI Buka KPPD Angkatan II, Perkuat Kepemimpinan Daerah

Zohran Mamdani Menang Wali Kota New York, Sinyal Kebangkitan Islam di Politik AS?

Rapper Namewee Ditahan Polisi, Terseret Kematian Influencer Irish Hsieh

Isu Orang Ketiga: Adu Kekayaan Raisa vs Sabrina Alatas, Siapa Lebih Unggul?

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo, Tablet Terjangkau dengan Fitur Lengkap

Newcastle Bidik Empat Bintang AC Milan, Ada Tomori dan Loftus-Cheek

Ibu Delpedro Marhaen Kecewa Berat, Anaknya Dituduh Dalang Kerusuhan

Dick Cheney, Wapres Paling Berpengaruh AS, Meninggal Dunia di Usia 84 Tahun
