OVO Finansial bantah tudingan kartel suku bunga pinjol, sebut arahan OJK

www.cnnindonesia.com

image cover

PT Indonusa Bara Sejahtera (OVO Finansial) membantah tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai praktik kartel suku bunga di industri pinjaman online. KPPU menuding 97 perusahaan pinjol, termasuk OVO Finansial, melakukan pengaturan bersama. Namun, OVO Finansial melalui Komisaris Karaniya Dharmasaputra menyatakan bahwa penetapan batas atas suku bunga pinjol, yang awalnya 0,8 persen dan kemudian 0,4 persen, adalah hasil arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

OVO Finansial bantah tudingan kartel suku bunga pinjol, sebut arahan OJK