OJK pangkas besaran pembagian risiko asuransi kesehatan jadi 5%

www.cnbcindonesia.com

image cover

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan. Aturan ini mengubah istilah co-payment menjadi pembagian risiko atau deductible, serta menurunkan besaran persentasenya dari 10% menjadi 5%. RPOJK juga mewajibkan perusahaan asuransi menyediakan ringkasan polis untuk kemudahan calon pemegang polis. Ketentuan ini diharapkan berlaku efektif tiga bulan setelah diundangkan, kemungkinan awal April 2026.