OJK pangkas besaran pembagian risiko asuransi kesehatan jadi 5%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan. Aturan ini mengubah istilah co-payment menjadi pembagian risiko atau deductible, serta menurunkan besaran persentasenya dari 10% menjadi 5%. RPOJK juga mewajibkan perusahaan asuransi menyediakan ringkasan polis untuk kemudahan calon pemegang polis. Ketentuan ini diharapkan berlaku efektif tiga bulan setelah diundangkan, kemungkinan awal April 2026.
Berita Terbaru

Psikolog Peringatkan: Bahaya Besar Curhat Masalah Pribadi ke Chatbot AI

Aaron Chia/Soh Wooi Yik Gagal ke Final French Open 2025: Akui Banyak Kesalahan

BMKG Prediksi Suhu Panas Terik di Sumatra, Warga Diimbau Waspada

Putin Umumkan Rudal Nuklir Burevestnik Berhasil Diuji, Jangkauan 14.000 Km

Atap Lapangan Padel Ambruk, Tasya Farasya dan Desta Selamat dari Insiden Mengerikan

Industri Tekstil Indonesia Terhambat, Kalah Saing Akibat Kebijakan Pro Impor

AI ChatGPT: Bukan Meringankan, Jam Kerja Karyawan Malah Bertambah

Fajar/Fikri Kalah di Final French Open, Beberkan Penyebabnya

LRT Jabodebek Mogok, Penumpang Dievakuasi Jalan Kaki di Rel

Dua Tewas dalam Serangan Israel di Lebanon, Gencatan Senjata Diabaikan