KPU batalkan keputusan, dokumen capres-cawapres terbuka untuk publik

image cover

KPU RI resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan, pembatalan ini diambil setelah rapat khusus merespons masukan publik. KPU berkomitmen menjaga keterbukaan informasi dan memastikan pelaksanaan pemilu berlangsung transparan serta akuntabel.