Menkeu Purbaya Konfirmasi RKAT LPS Akan Langsung ke DPR

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi perubahan dalam draf revisi UU PPSK terkait penyampaian RKAT LPS. Ke depannya, Ketua DK LPS akan menyampaikan RKAT langsung ke DPR untuk persetujuan, bukan lagi ke Menkeu. Perubahan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, untuk tahun ini, RKAT LPS masih wajib disampaikan kepada Kementerian Keuangan. DPR memiliki waktu maksimal dua tahun untuk mengubah aturan ini.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak