Menkeu Purbaya Konfirmasi RKAT LPS Akan Langsung ke DPR

ekonomi.bisnis.com

image cover

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi perubahan dalam draf revisi UU PPSK terkait penyampaian RKAT LPS. Ke depannya, Ketua DK LPS akan menyampaikan RKAT langsung ke DPR untuk persetujuan, bukan lagi ke Menkeu. Perubahan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, untuk tahun ini, RKAT LPS masih wajib disampaikan kepada Kementerian Keuangan. DPR memiliki waktu maksimal dua tahun untuk mengubah aturan ini.