Otoritas Pasar Modal Hentikan Penarikan Dana RDN Real-Time Pasca Kasus Pembobolan

Otoritas pasar modal menghentikan sementara proses penarikan dana real-time dari Rekening Dana Nasabah (RDN) menyusul kasus pembobolan di PT Panca Global Sekuritas. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) dari Bursa Efek Indonesia, KPEI, dan KSEI yang efektif berlaku mulai 16 September 2025. Edaran tersebut mewajibkan penghentian penggunaan koneksi host-to-host (API) antara sistem sekuritas dengan bank RDN, kecuali yang memenuhi standar keamanan ketat, termasuk sistem deteksi transaksi tidak wajar.
Berita Terbaru

NTSB Ungkap: Kapal Selam Titan Meledak, Struktur Karbon Jadi Biang Kerok

Erick Thohir Sebut Shin Tae-yong dan Indra Sjafri Sulit Komunikasi, Andre Rosiade Membantah

1.300 Eks Pekerja Sritex Sudah Bekerja Lagi, Disnakertrans Kawal Hak

Donald Trump Ingin Bertemu Kim Jong Un di Korea Selatan, Isu Nuklir Kembali Mencuat?

Di Tengah Kabar Perceraian, Hamish Daud Tetap Aktif di Forum Ekonomi Bali

IHSG Melaju Kencang 4,50%, Investor Asing Borong Saham Rp 1,15 T

Elon Musk Ancam Mundur dari Tesla: Ingin Kendali Penuh Pasukan Robot?

Erick Thohir Terbuka, Terima Masukan Ultras Garuda untuk Timnas

e-KTP WN Israel di Cianjur Viral, Disdukcapil: Data Tak Ada, Diduga Palsu

Donald Trump Goyangkan Pinggul di Malaysia, Hadiri KTT ASEAN ke-47