Otoritas Pasar Modal Hentikan Penarikan Dana RDN Real-Time Pasca Kasus Pembobolan

image cover

Otoritas pasar modal menghentikan sementara proses penarikan dana real-time dari Rekening Dana Nasabah (RDN) menyusul kasus pembobolan di PT Panca Global Sekuritas. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) dari Bursa Efek Indonesia, KPEI, dan KSEI yang efektif berlaku mulai 16 September 2025. Edaran tersebut mewajibkan penghentian penggunaan koneksi host-to-host (API) antara sistem sekuritas dengan bank RDN, kecuali yang memenuhi standar keamanan ketat, termasuk sistem deteksi transaksi tidak wajar.