KPU batalkan keputusan pengecualian dokumen capres-cawapres dari publik

KPU membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya mengecualikan 16 dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden, termasuk ijazah, dari akses publik. Ketua KPU RI, M. Afifuddin, menyatakan pembatalan ini dilakukan setelah menimbang masukan dan kritik publik. KPU menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008, memastikan masyarakat berhak mendapatkan seluruh informasi dari lembaga tersebut.
Masih Seputar nasional

KPK segera umumkan tersangka kasus korupsi kuota haji Kemenag

Terungkap Motif Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI: Pemindahan Rekening Dormant

Polisi buru identitas S, pembocor data rekening dormant kasus pembunuhan kepala cabang bank

Kepala Cabang Bank BUMN jadi target acak penculikan, dipicu kartu nama

Polda Metro Jaya Ungkap Otak Penculikan Kacab Bank BUMN Siapkan Dua Opsi

Kementerian ESDM ambil alih lahan PT Weda Bay Nickel karena tak punya IPPKH

Yusril koordinasi dengan Polri soal tiga orang hilang usai demo rusuh

KPK kembali janji umumkan tersangka kasus kuota haji

Polisi tetapkan 15 tersangka, termasuk 2 oknum TNI, kasus pembunuhan kepala cabang bank

Indonesia tambah saham Freeport Indonesia tanpa biaya

Yusril Ungkap Pesan Khusus Prabowo untuk Bentuk Komisi Reformasi Kepolisian dan Revisi UU Polri