KPU batalkan keputusan pengecualian dokumen capres-cawapres dari publik

image cover

KPU membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya mengecualikan 16 dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden, termasuk ijazah, dari akses publik. Ketua KPU RI, M. Afifuddin, menyatakan pembatalan ini dilakukan setelah menimbang masukan dan kritik publik. KPU menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008, memastikan masyarakat berhak mendapatkan seluruh informasi dari lembaga tersebut.

Calon Presiden
Calon Wakil Presiden
Keterbukaan Informasi
KPU
M. Afifuddin
Politik
KPU batalkan keputusan pengecualian dokumen capres-cawapres dari publik