KPU batalkan keputusan merahasiakan dokumen capres-cawapres

www.cnnindonesia.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Pembatalan ini berarti dokumen seperti e-KTP, akta kelahiran, SKCK, dan surat keterangan kesehatan kini tidak lagi dirahasiakan. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan keputusan ini diambil setelah berkoordinasi dengan Komisi Informasi Pusat, memastikan transparansi data calon.

Cari berita serupa