KPU batalkan keputusan dokumen capres-cawapres informasi rahasia

KPU secara resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan pembatalan ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak dan menerima masukan publik. Dengan keputusan ini, informasi tersebut akan diperlakukan sesuai aturan yang berlaku, meningkatkan transparansi proses pemilu.
Masih Seputar nasional

DKI Jakarta peringatkan potensi longsor di sejumlah wilayah

Polda Metro Jaya Ungkap Motif Penculikan Kacab BRI: Alihkan Uang Rekening Dormant

Kepala KCP Bank BRI diculik dan dibunuh, motif rekening dormant terungkap

Prabowo perintahkan percepatan swasembada pangan, energi, air

Gubernur DKI Jakarta minta relokasi bus stop Transjakarta Fatmawati, sebut penyebab kemacetan

Motif penculikan kacab bank terkuak, incar rekening dormant

Zulhas: Publik berhak tahu dokumen capres-cawapres, kritik aturan KPU

Menhan siagakan TNI jaga gedung parlemen

Sjafrie Sjamsoeddin: TNI akan jaga Kompleks Parlemen DPR/MPR

KPU batalkan keputusan merahasiakan dokumen capres-cawapres

KPU batalkan keputusan pengecualian dokumen capres-cawapres dari publik