KPU batalkan aturan tutup ijazah capres-cawapres, tegaskan tanpa Istana/DPR

www.liputan6.com

image cover

Ketua KPU Mochamad Afifuddin mengumumkan pembatalan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, yang sebelumnya menutup akses publik terhadap ijazah calon presiden dan wakil presiden. Afifuddin menegaskan bahwa keputusan ini murni hasil dinamika internal KPU, tanpa melibatkan pembahasan dengan Istana maupun DPR. Pembatalan dilakukan setelah uji konsekuensi internal dan pertimbangan perspektif dari pihak lain.

Capres-Cawapres
DPR
Ijazah
Istana
KPU
Mochamad Afifuddin
Politik