KPU batalkan aturan tutup ijazah capres-cawapres, tegaskan tanpa Istana/DPR

Ketua KPU Mochamad Afifuddin mengumumkan pembatalan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, yang sebelumnya menutup akses publik terhadap ijazah calon presiden dan wakil presiden. Afifuddin menegaskan bahwa keputusan ini murni hasil dinamika internal KPU, tanpa melibatkan pembahasan dengan Istana maupun DPR. Pembatalan dilakukan setelah uji konsekuensi internal dan pertimbangan perspektif dari pihak lain.
Masih Seputar nasional

Pengacara: Kacab BRI Cempaka Putih rasakan kejanggalan, desak Pasal 340 KUHP

Kejagung limpahkan 3 tersangka korupsi kredit PT Sritex, termasuk Komisaris Utama

KPK Ungkap Khalid Zeed Basalamah Lakukan Pengembalian Uang Terkait Korupsi Kuota Haji

Prabowo Pimpin Ratas, Bahas Energi Hijau dan Koperasi Nasional

Mahfud MD dikabarkan gabung Kabinet Prabowo sebagai Menko Polkam

Polrestabes Makassar tetapkan 11 anak di bawah umur dari 53 tersangka kerusuhan

RUU Perampasan Aset Simpan Masalah, Ancam Asas Praduga Tak Bersalah

Aris Marsudiyanto berhati-hati tanggapi isu reshuffle kabinet

Jokowi tidak gentar hadapi tudingan, akan laporkan penghina

Menkeu Purbaya ancam ambil anggaran K/L tak terserap, target Oktober 2025

Polda Jambi amankan 247 pelaku narkotika, termasuk ASN dan dokter