ESDM: Kerja Sama Lintas Batas Penting untuk Penerapan CCS

www.cnbcindonesia.com

image cover

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyoroti urgensi kerja sama lintas batas dalam penerapan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS). Koordinator Pengembangan Wilayah Kerja Migas Non Konvensional, Dwi Adi Nugroho, menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 mengatur transportasi CCS lintas batas, mensyaratkan perjanjian bilateral antar negara. CO2 yang masuk ke Indonesia juga dikategorikan sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan wajib diregistrasi dalam sistem nasional.

CCS
Kementerian ESDM
Perpres 14/2024
Karbon
Kerja Sama Lintas Batas
Energi