Pemerintah tanggung PPh 552 ribu pekerja horeka hingga akhir 2026
Pemerintah akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pegawai hotel, restoran, dan kafe (horeka) hingga akhir 2026, menyasar 552 ribu pekerja. Insentif ini, yang sebelumnya hanya untuk sektor padat karya, merupakan bagian dari Paket Ekonomi "8+4+5" yang mencakup program akselerasi, lanjutan, dan penyerapan tenaga kerja. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp120 miliar untuk sisa 2025 dan Rp480 miliar untuk 2026, demi mencapai target pertumbuhan ekonomi 5,2 persen.
Berita Terbaru

iPhone 17 Pecahkan Rekor Penjualan, Apple Raih Pendapatan Fantastis

Jonatan Christie Juara Hylo Open, Rezeki Berlipat Usai Bangun Masjid Rp1 M

DPR RI Datangi Pabrik Michelin Cikarang, Desak Mediasi PHK Massal

Trump Kembali Serang Kandidat Wali Kota New York: "Saya Lebih Tampan!"

Adipati Dolken Kecewa Onadio Leonardo Terjerat Narkoba: 'Sudah Biasa'

TelkomGroup Raih Sertifikasi Tier-3 untuk Data Center Hyperscale Batam

WhatsApp Hadirkan Fitur Baru, Kelola Media Tanpa Hapus Riwayat Chat

Evandra Florasta: Timnas U-17 Ingin Beri Impresi Besar di Piala Dunia

Ismail Fahmi: Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Demo DPR

Andrew Cuomo: Siap Berkolaborasi dengan Donald Trump, Tolak Konflik Politik
