KPR Subsidi: Tidak ada batas gaji minimal, tapi ada batas maksimal Rp4 juta

KPR Subsidi tidak memiliki batas gaji minimal, namun ada batas maksimal Rp4.000.000 per bulan untuk rumah tapak dan Rp7.000.000 untuk rumah susun. Program ini ditujukan bagi pembeli rumah pertama, WNI berusia minimal 21 tahun, dan belum pernah memiliki rumah atau menerima fasilitas KPR bersubsidi. Proses pengajuan melibatkan bank penyalur dan verifikasi data Kementerian PUPR untuk memastikan kelayakan pemohon.

Cari berita serupa