KPR Subsidi: Tidak ada batas gaji minimal, tapi ada batas maksimal Rp4 juta
KPR Subsidi tidak memiliki batas gaji minimal, namun ada batas maksimal Rp4.000.000 per bulan untuk rumah tapak dan Rp7.000.000 untuk rumah susun. Program ini ditujukan bagi pembeli rumah pertama, WNI berusia minimal 21 tahun, dan belum pernah memiliki rumah atau menerima fasilitas KPR bersubsidi. Proses pengajuan melibatkan bank penyalur dan verifikasi data Kementerian PUPR untuk memastikan kelayakan pemohon.
Berita Terbaru

RedMagic 11 Pro Debut Global: Pendinginan Cair Pertama di Industri

Barcelona Imbang 3-3, Flick Teguh Pertahankan Filosofi Menyerang

BPBD Sumsel Petakan 11 Daerah Rawan Bencana Hidrometeorologi

Krisis Sudan: 81.000 Warga Mengungsi dari El-Fasher Akibat Pertempuran

Memed Berbuat Baik Demi Pujian, Mamake Beri Pelajaran Berharga

Linknet: Perluasan Internet Rumah Tak Bisa Sendirian, Butuh Kolaborasi

Huawei Kembangkan Kacamata Pintar Inovatif, Cincin Jadi Kontrol Utama?

AC Milan: Aura Juara Kembali Terasa Berkat Sentuhan Allegri

Rosan: Proyek Sampah Jadi Listrik Gandeng BGN, Olah Limbah Makanan Tanpa Pilah

Wali Kota New York Terpilih: Kisah Cinta Imigran Bersemi dari Aplikasi Kencan
