KPR Subsidi: Tidak ada batas gaji minimal, tapi ada batas maksimal Rp4 juta

KPR Subsidi tidak memiliki batas gaji minimal, namun ada batas maksimal Rp4.000.000 per bulan untuk rumah tapak dan Rp7.000.000 untuk rumah susun. Program ini ditujukan bagi pembeli rumah pertama, WNI berusia minimal 21 tahun, dan belum pernah memiliki rumah atau menerima fasilitas KPR bersubsidi. Proses pengajuan melibatkan bank penyalur dan verifikasi data Kementerian PUPR untuk memastikan kelayakan pemohon.
Masih Seputar ekonomi

Revisi PP 24/2021 diteken Prabowo, akademisi IPB ingatkan berpotensi picu masalah baru

Harga emas Antam pecah rekor, naik Rp 12.000 pada 16 September 2025

Harga emas Antam pecahkan rekor, sentuh Rp 2.105.000 per gram

Riset HSBC: Gen Z dan milenial lebih optimistis soal keuangan, prioritaskan keluarga dan pensiun

Nikkei 225 Jepang cetak rekor, pasar Asia dan IHSG kompak menguat

BGN laporkan 8.018 SPPG beroperasi di seluruh Indonesia, naik 565 unit

Prabowo luncurkan stimulus, PPh 21 DTP untuk 1,7 juta pekerja padat karya hingga 2026

Prabowo luncurkan stimulus ekonomi 8+4+5, HIPMI: Positif untuk UMKM

Shell Indonesia bantah PHK karyawan SPBU imbas kelangkaan BBM, sebut hanya penyesuaian operasional

Garda Indonesia matikan aplikasi massal dan demo di Istana pada 17 September 2025

SPBU Shell PHK karyawan imbas kelangkaan BBM, pemerintah disorot