Kemnaker: Kabar PHK Massal Gudang Garam Bukan PHK, tapi Pensiun Dini

Direktur Jenderal Pembinaan dan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, membantah kabar PHK massal di PT Gudang Garam Tbk. Menurut Indah, sekitar 300 karyawan tersebut mengajukan pensiun dini karena telah memenuhi syarat usia dan masa kerja. Kemnaker juga memastikan bahwa hak-hak pekerja telah diberikan dengan baik, bahkan melebihi ketentuan. Klarifikasi ini muncul setelah beredarnya video di media sosial yang menimbulkan spekulasi PHK massal.
Masih Seputar ekonomi

Komunitas Ojol Tolak Demo 17 September, Tuding Ada Penunggangan Politik

Rupiah melemah, pengalihan dana BI dinilai melanggar konstitusi

OJK: Dana Rp 200 Triliun Tingkatkan Likuiditas dan Kredit Bank Himbara

Jusuf Hamka siap hadapi penyelidikan Kejagung soal dugaan korupsi tol

OJK: Penyaluran Dana Rp 200 T Tak Ada Tekanan untuk Kredit Tertentu

Prabowo pimpin rapat strategis, finalisasi stimulus ekonomi 2025

Perpres 79/2025: Prabowo ubah RKP, BPN jadi program utama

Rupiah melemah ke Rp16.440 per dolar AS, defisit fiskal jadi kekhawatiran

CMNP konfirmasi penyelidikan Kejagung terkait dugaan korupsi tol Cawang-Pluit

Driver Ojol Demo Besar-besaran, Tuntut Potongan Aplikator 10% dan Copot Menhub