Kemnaker: Kabar PHK Massal Gudang Garam Bukan PHK, tapi Pensiun Dini
Direktur Jenderal Pembinaan dan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, membantah kabar PHK massal di PT Gudang Garam Tbk. Menurut Indah, sekitar 300 karyawan tersebut mengajukan pensiun dini karena telah memenuhi syarat usia dan masa kerja. Kemnaker juga memastikan bahwa hak-hak pekerja telah diberikan dengan baik, bahkan melebihi ketentuan. Klarifikasi ini muncul setelah beredarnya video di media sosial yang menimbulkan spekulasi PHK massal.
Berita Terbaru

November 2025: Hujan Meteor Taurid dan Supermoon Akan Terjadi

FIFA Tolak Banding FAM, 7 Pemain Naturalisasi Malaysia Dihukum Berat

Panglima TNI Rombak Jabatan di Unhan, Sejumlah Pati Tempati Posisi Strategis

RSF Rebut el-Fasher, Ribuan Warga Tewas: Sudan Desak Dunia Bertindak

Pangeran William & Kate Middleton Pesta Pribadi Rayakan Rumah Baru di Windsor

Harimas Tunggal Perkasa Raup Rp1 T, Lepas Saham IMPC Demi Free Float

Terungkap! Trik Google Search untuk Akses Game & Animasi Unik

FIFA Tolak Banding FAM, "Pujian Infantino" Kini Jadi Ironi?

Abdul Mu'ti Cetakan Sejarah: Bahasa Indonesia Bergema di Sidang UNESCO

Pangeran Andrew Diusir dari Windsor, Pindah ke Kompleks Sandringham
