Kemnaker: Kabar PHK Massal Gudang Garam Bukan PHK, tapi Pensiun Dini

image cover

Direktur Jenderal Pembinaan dan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, membantah kabar PHK massal di PT Gudang Garam Tbk. Menurut Indah, sekitar 300 karyawan tersebut mengajukan pensiun dini karena telah memenuhi syarat usia dan masa kerja. Kemnaker juga memastikan bahwa hak-hak pekerja telah diberikan dengan baik, bahkan melebihi ketentuan. Klarifikasi ini muncul setelah beredarnya video di media sosial yang menimbulkan spekulasi PHK massal.

Bisnis
Gudang Garam
Kemnaker
Ketenagakerjaan
Pensiun Dini
PHK