OJK wajibkan bank dan non-bank permudah akses pembiayaan UMKM

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 yang mewajibkan lembaga keuangan bank dan non-bank mempermudah akses pembiayaan bagi UMKM. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan realisasi penyaluran kredit UMKM yang sebelumnya tumbuh melambat, serta mendorong pertumbuhan usaha akar rumput. Tujuannya adalah memperluas lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi, dan memberantas kemiskinan sesuai Program Asta Cita.
Masih Seputar nasional

Dua petugas Damkar terluka tertimpa bangunan saat padamkan api di Pasar Senen

BMKG prediksi musim hujan 2025/2026 datang lebih awal di Indonesia

Pertamina Patra Niaga: Konsumsi BBM non-subsidi melonjak berkat subsidi tepat

Yusril sebut penegakan hukum pendemo anarkistis tak perlu tunggu tim independen

Bus rombongan RS Bina Sehat alami kecelakaan maut usai wisata Bromo

Sidang gugatan Rp 125 triliun terhadap Gibran ditunda karena dokumen belum lengkap

PN Jakarta Pusat kembali gelar sidang gugatan ijazah SMA Gibran

Sidang gugatan Rp125 triliun terhadap Gibran ditunda lagi

Anggota TNI Serda RS tewas ditusuk saat melerai pertikaian di Wonosobo

TNI dan Polda Metro Jaya rilis perkembangan kasus penculikan kepala cabang bank BUMN