OJK wajibkan bank dan non-bank permudah akses pembiayaan UMKM
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 yang mewajibkan lembaga keuangan bank dan non-bank mempermudah akses pembiayaan bagi UMKM. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan realisasi penyaluran kredit UMKM yang sebelumnya tumbuh melambat, serta mendorong pertumbuhan usaha akar rumput. Tujuannya adalah memperluas lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi, dan memberantas kemiskinan sesuai Program Asta Cita.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
