OJK wajibkan bank dan non-bank permudah akses pembiayaan UMKM

image cover

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 yang mewajibkan lembaga keuangan bank dan non-bank mempermudah akses pembiayaan bagi UMKM. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan realisasi penyaluran kredit UMKM yang sebelumnya tumbuh melambat, serta mendorong pertumbuhan usaha akar rumput. Tujuannya adalah memperluas lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi, dan memberantas kemiskinan sesuai Program Asta Cita.

OJK wajibkan bank dan non-bank permudah akses pembiayaan UMKM