KPU rahasiakan dokumen persyaratan Pilpres, termasuk ijazah Capres-cawapres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk merahasiakan dokumen persyaratan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres). Keputusan KPU Nomor 731 menetapkan 16 jenis dokumen sebagai informasi publik yang dikecualikan, salah satunya adalah fotokopi ijazah Calon Presiden dan Wakil Presiden. Dokumen-dokumen ini dapat diumumkan ke publik jika ada persetujuan tertulis dari pihak terkait atau jika berkaitan dengan jabatan publik.
Masih Seputar nasional

Laporan: Pistol polisi Peru bunuh staf diplomatik RI Zetro Leonardo Purba

AL'MI gugat DPR hingga Presiden terkait kerusuhan demo akhir Agustus 2025

KPK panggil tiga anggota DPR, dua di antaranya tersangka

OJK wajibkan bank dan non-bank permudah akses pembiayaan UMKM

Dua petugas Damkar terluka tertimpa bangunan saat padamkan api di Pasar Senen

BMKG prediksi musim hujan 2025/2026 datang lebih awal di Indonesia

Pertamina Patra Niaga: Konsumsi BBM non-subsidi melonjak berkat subsidi tepat

Yusril sebut penegakan hukum pendemo anarkistis tak perlu tunggu tim independen

Bus rombongan RS Bina Sehat alami kecelakaan maut usai wisata Bromo

Sidang gugatan Rp 125 triliun terhadap Gibran ditunda karena dokumen belum lengkap