KPU rahasiakan dokumen persyaratan Pilpres, termasuk ijazah Capres-cawapres
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk merahasiakan dokumen persyaratan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres). Keputusan KPU Nomor 731 menetapkan 16 jenis dokumen sebagai informasi publik yang dikecualikan, salah satunya adalah fotokopi ijazah Calon Presiden dan Wakil Presiden. Dokumen-dokumen ini dapat diumumkan ke publik jika ada persetujuan tertulis dari pihak terkait atau jika berkaitan dengan jabatan publik.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
