KPU rahasiakan dokumen persyaratan Pilpres, termasuk ijazah Capres-cawapres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk merahasiakan dokumen persyaratan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres). Keputusan KPU Nomor 731 menetapkan 16 jenis dokumen sebagai informasi publik yang dikecualikan, salah satunya adalah fotokopi ijazah Calon Presiden dan Wakil Presiden. Dokumen-dokumen ini dapat diumumkan ke publik jika ada persetujuan tertulis dari pihak terkait atau jika berkaitan dengan jabatan publik.

Cari berita serupa