KPU 'rahasiakan' dokumen capres-cawapres selama 5 tahun, termasuk ijazah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memutuskan untuk merahasiakan 16 poin informasi publik calon presiden dan wakil presiden selama lima tahun, termasuk data ijazah. Keputusan bernomor 731 tahun 2025 ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, yang memungkinkan pengecualian informasi jika pengungkapannya dapat berdampak negatif dan menutupnya dapat melindungi kepentingan yang lebih besar. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan langkah ini bukan mendadak.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
