KPU 'rahasiakan' dokumen capres-cawapres selama 5 tahun, termasuk ijazah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memutuskan untuk merahasiakan 16 poin informasi publik calon presiden dan wakil presiden selama lima tahun, termasuk data ijazah. Keputusan bernomor 731 tahun 2025 ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, yang memungkinkan pengecualian informasi jika pengungkapannya dapat berdampak negatif dan menutupnya dapat melindungi kepentingan yang lebih besar. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan langkah ini bukan mendadak.

Cari berita serupa