KPU putuskan ijazah dan rekam jejak capres-cawapres tak akan dipublikasikan

image cover

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peraturan baru, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa 16 poin informasi calon presiden dan wakil presiden tidak akan dipublikasikan. Informasi yang dikecualikan meliputi daftar riwayat hidup, profil pribadi, ijazah, dan rekam jejak calon. Aturan ini berlaku selama lima tahun ke depan, memastikan kerahasiaan data tersebut dari publik.