KPU putuskan ijazah dan rekam jejak capres-cawapres tak akan dipublikasikan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peraturan baru, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa 16 poin informasi calon presiden dan wakil presiden tidak akan dipublikasikan. Informasi yang dikecualikan meliputi daftar riwayat hidup, profil pribadi, ijazah, dan rekam jejak calon. Aturan ini berlaku selama lima tahun ke depan, memastikan kerahasiaan data tersebut dari publik.
Berita Terbaru

Bill Gates Ungkap Dua Penyesalan Terbesar: Perceraian dan Android

Jay Idzes Akui Sassuolo Kalah Tipis dari AS Roma, Soroti Lini Belakang

Prabowo Perintahkan Fokus Sampah: Menteri PU Janji Atasi Gunungan Bantargebang

KTT ASEAN: Donald Trump Mediasi Damai Thailand-Kamboja, Curi Perhatian

Pangeran Andrew Terpaksa Hengkang dari Royal Lodge, Sewa "Satu Biji Lada" Jadi Sorotan

Kontras! Pendapatan Naik, Laba PGEO Anjlok 22,1% di Q3 2025

Gamer MLBB Wajib Tahu: Top Up Diamond Cepat dan Aman Pakai DANA

Indonesia Dominasi Indonesia Masters II 2025, Rebut Gelar Juara Umum

Menteri ATR/BPN: Kebijakan Tata Ruang Hasilkan Rp 357 T Investasi

Anwar Ibrahim Canda ke Trump: "Saya Dipenjara, Anda Hampir!"