KPU merahasiakan 16 dokumen capres-cawapres
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan alasan pihaknya akan merahasiakan 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, yang merupakan penyesuaian terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dokumen yang dirahasiakan meliputi KTP, rekam medis, SKCK, hingga daftar riwayat hidup, dengan alasan menjaga kerahasiaan data pribadi.
Berita Terbaru

Redmi Turbo 5 Meluncur Lebih Cepat, Usung Desain Premium & Baterai Jumbo?

William Saliba: Godaan Real Madrid Sempat Goyahkan, Tapi Pilih Arsenal

Billy Mambrasar: 1.000 Anak Muda Papua Siap Kuasai AI

Korsel Siap Luncurkan Kapal Selam Nuklir Pertama, AS Beri Lampu Hijau

Raffi Ahmad: Generasi Muda Kunci Masa Depan Indonesia di Era Digital

AGTI: UMP 2026 Wajib Seimbangkan Produktivitas dan Lapangan Kerja Industri

Siri Apple Lebih Cerdas, Bakal Ditenagai AI Google Gemini?

AC Milan Bangkit di Liga, Namun Kedalaman Skuad Jadi PR Besar

Keraton Solo Gelar Tradisi Brobosan, Antar Jenazah PB XIII ke Imogiri

Topan Kalmaegi Terjang Filipina: 26 Tewas, Ratusan Ribu Mengungsi
