KPU merahasiakan 16 dokumen capres-cawapres

www.cnnindonesia.com

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan alasan pihaknya akan merahasiakan 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, yang merupakan penyesuaian terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dokumen yang dirahasiakan meliputi KTP, rekam medis, SKCK, hingga daftar riwayat hidup, dengan alasan menjaga kerahasiaan data pribadi.

Cari berita serupa