KPU jelaskan alasan dokumen capres dikecualikan 5 tahun
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 2 Ayat (4) UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memungkinkan pengecualian selama 5 tahun kecuali ada persetujuan tertulis dari pihak terkait atau berkaitan dengan jabatan publik. KPU mengklaim telah melakukan uji konsekuensi sebelum membuat keputusan ini.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
