
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 2 Ayat (4) UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memungkinkan pengecualian selama 5 tahun kecuali ada persetujuan tertulis dari pihak terkait atau berkaitan dengan jabatan publik. KPU mengklaim telah melakukan uji konsekuensi sebelum membuat keputusan ini.
Masih Seputar nasional

Tim SAR evakuasi satu jenazah diduga korban banjir Bali di Denpasar

Polda Metro Jaya turunkan 4.562 personel amankan unjuk rasa di Jakarta

4.562 personel gabungan amankan demo di Jakarta

Polisi tangkap delapan remaja pembacok anak sekolah di Jaksel

Kapolda Metro Jaya instruksikan pendekatan humanis amankan demo di Jakarta

Menteri Kabinet Merah Putih rapat dengan Prabowo bahas stimulus ekonomi

Sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin meledak, 5 orang tewas

Dansatsiber TNI datangi Polda Metro Jaya, konsultasi dugaan pidana Ferry Irwandi

ESDM: Pencarian 7 pekerja Freeport yang terjebak di tambang GBC terus berlanjut

KPU tidak bisa membuka 16 dokumen pribadi capres-cawapres tanpa izin