KPU jelaskan alasan dokumen capres dikecualikan 5 tahun

image cover

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 2 Ayat (4) UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memungkinkan pengecualian selama 5 tahun kecuali ada persetujuan tertulis dari pihak terkait atau berkaitan dengan jabatan publik. KPU mengklaim telah melakukan uji konsekuensi sebelum membuat keputusan ini.

KPU jelaskan alasan dokumen capres dikecualikan 5 tahun