Pemerintah perluas pembebasan PPh 21, gaji di bawah Rp10 juta di sektor pariwisata
Pemerintah memperluas pembebasan PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta. Kebijakan ini, yang sebelumnya hanya berlaku untuk industri padat karya, kini juga mencakup sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan kafe (horeka). Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan menstimulus sektor yang tertekan, dengan anggaran Rp120 miliar di sisa 2025 dan Rp480 miliar untuk tahun 2026.
Berita Terbaru

Travel Alliance Luncurkan WanderJoy: Program Rewards Lintas Negara Pertama

Honda Team Asia Ungkap Alasan Kuat Rekrut Veda Ega di Moto3 2026

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan Diplomasi Iklim & Energi

Skandal Epstein: Pangeran Andrew Diusir dari Royal Lodge, Biaya Hidup Ditanggung Raja

5 Film Baru Tayang Bioskop Akhir Pekan, Horor Vino G. Bastian Jadi Sorotan

MR DIY Raup Laba Rp 285 M, Jaringan Toko Tembus 1.154 Gerai

Konami Resmi Rilis Mode Multiplayer Fox Hunt untuk MGS Delta

Angola Rogoh Rp 166 M Undang Argentina, Rakyatnya Malah Rusuh

Kapolri: Sinergi Polri-Mahasiswa Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Perang Gaza: Ratusan Tentara Israel Coba Bunuh Diri, Puluhan Tewas
