Pemerintah luncurkan skema PPPK paruh waktu, reformasi birokrasi baru
Pemerintah telah meluncurkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Skema ini bertujuan mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja fleksibel di pemerintahan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. PPPK paruh waktu memiliki hak tunjangan meskipun jam kerjanya lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu.
Berita Terbaru

Kisah Font Calibri yang Bikin PM Pakistan Nawaz Sharif Lengser

Juventus Pecat Igor Tudor, Luciano Spalletti Diharapkan Ulang Sukses Napoli

SOKSI Bagikan Ribuan Sembako untuk Ojek, Dekatkan Golkar dengan Rakyat

Raja Charles III Cabut Gelar Pangeran Andrew, Akhir Skandal Seks Epstein

Netflix Punya Banyak Film Zombie Seru, Temani Akhir Pekanmu

Dolar AS Menguat, Wall Street Melambung Dipimpin Amazon

ASUS Zenbook 14 OLED: Laptop AI Super Cepat, Baterai Tahan Lama untuk Profesional

Arsenal Hadapi Benteng Turf Moor, Burnley Siap Beri Kejutan

Ketua MPR Muzani: Anak Muda Harus Semangat Beternak, Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Tiongkok Luncurkan Shenzhou-21: Empat Tikus Ikut Astronaut ke Stasiun Tiangong
