Pemerintah luncurkan skema PPPK paruh waktu, reformasi birokrasi baru

Pemerintah telah meluncurkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Skema ini bertujuan mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja fleksibel di pemerintahan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. PPPK paruh waktu memiliki hak tunjangan meskipun jam kerjanya lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu.
Masih Seputar nasional

Kompolnas desak reformasi Polri menyeluruh, fokus digitalisasi, HAM, pengawasan

Kejagung minta klarifikasi Fitria Yusuf terkait dugaan korupsi tol CMNP

Istana dan DPR bantah isu Surpres pergantian Kapolri

Mahfud MD: Kinerja Polri baik, masyarakat merasa aman dan nyaman

Istana jelaskan tujuan penayangan video Prabowo di bioskop

DP3A Donggala selesaikan kasus perundungan pelajar dengan keadilan restoratif

Hinca Panjaitan: Pembahasan RUU Perampasan Aset harus paralel dengan RUU KUHAP

Andreas Hugo Pareira nilai baik usulan lapangan demonstrasi DPR

Polda Jambi minta maaf usai adang wartawan wawancarai Komisi III DPR

Haidar Alwi: Isu pergantian Kapolri Listyo Sigit Prabowo dipaksakan

Bentrokan warga di Maluku pecah, satu meninggal, gubernur serukan damai