KPK dalami dugaan pelanggaran aturan terkait <em>SK kuota haji tambahan</em> oleh Nizar Ali

www.liputan6.com

image cover

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali, terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024. Pemeriksaan pada 12 September 2025 ini mendalami proses penerbitan surat keputusan (SK) kuota haji tambahan yang dibagi ke kuota reguler dan khusus, yang diduga melanggar aturan. KPK berupaya memahami pengambilan keputusan terkait kebijakan pembagian kuota tersebut.

Kemenag
Korupsi Haji
KPK
Kuota Haji
Nizar Ali
Hukum
Korupsi