DP3A Donggala selesaikan kasus perundungan pelajar dengan keadilan restoratif

image cover

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Donggala berhasil menyelesaikan kasus perundungan antar pelajar di MTs Desa Sumari, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala. Penyelesaian ini menggunakan pendekatan keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan dan kepentingan terbaik anak. Kepala DP3A Donggala, Moh Milhar Halili, menjelaskan bahwa jalur ini dipilih karena korban dan pelaku masih di bawah umur, bertujuan menghindari dampak negatif proses hukum formal pada psikologis anak.

Hukum
Pendidikan
Anak
Keadilan Restoratif
Pelajar
Perundungan
DP3A Donggala