DP3A Donggala selesaikan kasus perundungan pelajar dengan keadilan restoratif

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Donggala berhasil menyelesaikan kasus perundungan antar pelajar di MTs Desa Sumari, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala. Penyelesaian ini menggunakan pendekatan keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan dan kepentingan terbaik anak. Kepala DP3A Donggala, Moh Milhar Halili, menjelaskan bahwa jalur ini dipilih karena korban dan pelaku masih di bawah umur, bertujuan menghindari dampak negatif proses hukum formal pada psikologis anak.
Masih Seputar nasional

Kemlu terus pulangkan WNI dari Nepal, 57 orang telah tiba

Dishub DKI uji coba rekayasa lalu lintas di TB Simatupang mulai 15 September

Kecelakaan bus rombongan RS Bina Sehat Jember di Bromo, 8 tewas

Eko Patrio masih mengontrak usai rumahnya dijarah massa demo

Ferry Irwandi sebut masalah dengan TNI selesai setelah ditelepon Kapuspen Brigjen Freddy

Kecelakaan bus rombongan RSBS Jember di Bromo, 8 tewas dan sopir diamankan

BMKG: Megathrust Selat Sunda dan Mentawai-Siberut tinggal menunggu waktu, ancam gempa besar

15 orang tewas dalam kecelakaan truk di Meksiko

Pemuda Muhammadiyah apresiasi kinerja Polri tangani demo yang disusupi agenda politik

PBB setujui resolusi dukung negara Palestina merdeka

PBB adopsi deklarasi, 142 negara dukung Palestina merdeka