DP3A Donggala selesaikan kasus perundungan pelajar dengan keadilan restoratif
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Donggala berhasil menyelesaikan kasus perundungan antar pelajar di MTs Desa Sumari, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala. Penyelesaian ini menggunakan pendekatan keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan dan kepentingan terbaik anak. Kepala DP3A Donggala, Moh Milhar Halili, menjelaskan bahwa jalur ini dipilih karena korban dan pelaku masih di bawah umur, bertujuan menghindari dampak negatif proses hukum formal pada psikologis anak.
Berita Terbaru

Instagram Luncurkan Watch History, Reels yang Terlewat Kini Bisa Dilihat Lagi

SEA Games Thailand 2025: PBSI Prioritaskan Regenerasi, Kirim Skuad Muda

BMKG Peringatkan: La Nina dan Siklon Tropis Intai Indonesia

Rob Jetten Ukiran Sejarah: PM Termuda dan Gay Pertama Belanda

BLACKPINK Guncang Jakarta: DEADLINE World Tour Siap Obati Rindu BLINK

Prabowo Resmi Bentuk Tim Khusus, Pastikan Makan Bergizi Gratis Terpadu

Xiaomi Watch S4 41mm: Tombol Keamanan Darurat Siap Lindungi Pengguna

AFC Champions League Two: Persib Bandung Siap Kunci Puncak Grup G di Markas Selangor

Pemerintah Buka Program Magang Nasional Batch 2, 80 Ribu Kuota Tersedia

Pelapor PBB: Banyak Negara Terlibat Genosida Israel di Gaza
