DJP tegaskan tanah warisan bebas PPh, tapi wajib bayar BPHTB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklarifikasi bahwa tanah dan bangunan yang diperoleh dari warisan tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Namun, ahli waris tetap diwajibkan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Penegasan ini disampaikan menyusul keluhan artis Leony Vitria Hartanti yang viral di media sosial, dengan ketentuan pengecualian PPh warisan tertuang dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Masih Seputar ekonomi

Gudang Garam hadapi isu PHK massal, kekayaan Susilo Wonowidjojo merosot drastis

Pertamina integrasikan 3 subholding hilir, pengamat: optimalkan biaya

Dirut Bulog sidak ketersediaan beras di ritel modern Jakarta Selatan

Pemerintah siapkan paket stimulus ekonomi, termasuk magang berbayar dan insentif pajak

Pemerintah tempatkan dana Rp200 triliun di bank, Celios nilai tak signifikan

Bapanas: Pemerintah akan evaluasi harga beras khusus di ritel modern

Taiwan larang Indomie, BPOM: Ekspor tak resmi dan aman di RI

Indofood bantah laporan Taiwan soal etilen oksida di Indomie Soto Banjar

ASDP salurkan bantuan untuk puluhan keluarga terdampak kebakaran Sorowako

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap gaji lebih kecil dari Ketua LPS, meski tanggung jawab lebih besar

Purbaya Yudhi Sadewa tempatkan Rp 200 triliun dana pemerintah di bank Himbara