DJP tegaskan tanah warisan bebas PPh, tapi wajib bayar BPHTB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklarifikasi bahwa tanah dan bangunan yang diperoleh dari warisan tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Namun, ahli waris tetap diwajibkan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Penegasan ini disampaikan menyusul keluhan artis Leony Vitria Hartanti yang viral di media sosial, dengan ketentuan pengecualian PPh warisan tertuang dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024.

Cari berita serupa