DJP tegaskan tanah warisan bebas PPh, tapi wajib bayar BPHTB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklarifikasi bahwa tanah dan bangunan yang diperoleh dari warisan tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Namun, ahli waris tetap diwajibkan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Penegasan ini disampaikan menyusul keluhan artis Leony Vitria Hartanti yang viral di media sosial, dengan ketentuan pengecualian PPh warisan tertuang dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Berita Terbaru

ATSI Pantau Kajian Komdigi: Internet Satelit Langsung ke Ponsel

Manchester United Tepis Rumor Rekrut Kevin Filling, Ini Alasannya

Prabowo Restui Ditjen Pesantren, Kemenag Usulkan 5 Direktorat

Dampak Krisis Iklim: Kesehatan Manusia Terancam, Kematian Akibat Panas Melonjak

Della Sabrina Khawatir, Irfan Hakim Justru Sakit Saat Tak Ada Pekerjaan

Komisaris Pertamina Pastikan Kualitas BBM di SPBU Sepaku, Libatkan Tim Serv-Q

Penjualan iPhone 17 Melejit, Tapi Model Air Kurang Laku?

Inter Milan Kalahkan Fiorentina 3-0, Chivu Puji Kesabaran Tim

Tito Karnavian Desak Pemda, Percepat Lahan Kopdeskel Merah Putih

Malaysia Teguh Larang Ekspor Logam Tanah Jarang Mentah, Prioritaskan Nilai Tambah
