DJP Kemenkeu tegaskan warisan tidak termasuk objek PPh, bantah perdebatan di masyarakat

DJP Kementerian Keuangan menegaskan warisan tidak termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh), menanggapi perdebatan di masyarakat. Ahli waris tidak dikenakan PPh atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Ahli waris dapat mengajukan permohonan surat keterangan bebas PPh ke KPP atau secara daring, dengan proses maksimal tiga hari kerja setelah dokumen lengkap.
Masih Seputar ekonomi

Paramount Land: Akses tol Km 25 Bitung capai 80 persen, target operasi Desember 2025

PNM Mekaar layani 22,4 juta nasabah, 2,8 juta berhasil naik kelas

Menkeu Purbaya rombak RAPBN 2026, revisi anggaran TKD

Purbaya Yudhi Sadewa ungkap gaji Menkeu lebih kecil dari Ketua LPS, total Rp 18,6 juta

Bapanas minta produsen dan ritel tekan harga beras khusus

Astra mulai bangun 250 rumah layak huni, ditandai groundbreaking di Banyumas

Menteri Widiyanti pastikan Bali tetap terbuka untuk wisatawan, destinasi tidak terdampak banjir

Kemendag panggil Gold's Gym terkait penutupan gerai mendadak

Pertamina lebur Pelita Air ke Garuda, fokus bisnis inti migas dan energi terbarukan

Luhut Binsar Pandjaitan respons 7 tuntutan ekonom, pemerintah dorong deregulasi

Menkeu Purbaya guyur Rp200 triliun ke lima bank mitra