DJP Kemenkeu tegaskan warisan tidak termasuk objek PPh, bantah perdebatan di masyarakat

DJP Kementerian Keuangan menegaskan warisan tidak termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh), menanggapi perdebatan di masyarakat. Ahli waris tidak dikenakan PPh atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Ahli waris dapat mengajukan permohonan surat keterangan bebas PPh ke KPP atau secara daring, dengan proses maksimal tiga hari kerja setelah dokumen lengkap.

Cari berita serupa