DJP Kemenkeu tegaskan warisan tidak termasuk objek PPh, bantah perdebatan di masyarakat
DJP Kementerian Keuangan menegaskan warisan tidak termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh), menanggapi perdebatan di masyarakat. Ahli waris tidak dikenakan PPh atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Ahli waris dapat mengajukan permohonan surat keterangan bebas PPh ke KPP atau secara daring, dengan proses maksimal tiga hari kerja setelah dokumen lengkap.
Berita Terbaru

Penjualan iPhone 17 Melejit, Tapi Model Air Kurang Laku?

Arne Slot Bela Diri Usai Liverpool Kalah, Demi Hindari Cedera Pemain

Istana: Tim Khusus MBG Dibentuk untuk Bantu Kerja Badan Gizi Nasional

Dikira Soda, Pria Buriram Tewas Usai Minum Cairan Pembersih Toilet

Justin Trudeau dan Katy Perry Makin Serius, Pamer Kemesraan di Paris

IKI Oktober 2025 Capai 53,50: Industri Ekspansif, Tekstil Kontraksi

Ilmuwan Temukan "Dunia Lain" di Balik Gunung Es Antartika: Ribuan Ikan Hidup

Mental Juara Janice Tjen: Balikkan Keadaan, Singkirkan Juara Bertahan Chennai Open

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa 7 Jam: Kasus Korupsi Pemkot Naik Penyidikan

Dirjen IAEA Tegaskan: Iran Tak Pernah Kembangkan Senjata Nuklir
