Pemerintah salurkan Rp200 triliun ke 5 bank, penggunaan dana wajib lapor bulanan
Pemerintah menyalurkan dana sebesar Rp200 triliun kepada lima bank umum mitra: BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan BSI. Penempatan dana ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, yang mewajibkan bank melaporkan penggunaannya setiap bulan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dana tersebut harus digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil dan tidak boleh untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).
Berita Terbaru

Viral Petugas Google Maps Jalan Kaki, Gaji Rp3 Juta? Ini Cara Daftarnya

AC Milan Tolak Mentah-mentah Tawaran Galatasaray untuk Pavlovic

Modin Kendal Cabuli Wanita Disabilitas, Korban Hamil 5 Bulan

Zohran Mamdani Kalahkan Politik Identitas, Terpilih Wali Kota New York

Jennifer Lawrence Ragu Bicara Politik, Belajar dari Era Trump

HSBC Indonesia Tunjuk Stuart Rogers sebagai Presiden Direktur Baru

Huawei Mate 70 Air Meluncur: Bodi Ramping, Baterai 6.500 mAh Tetap Jumbo

Ronaldo: Manchester United Mustahil Juara Premier League 2025/2026!

Kompresor Bengkel Meledak di Blitar, Pemilik Tewas Terpental 6,8 Meter

Perbatasan Afghanistan-Pakistan Memanas: 5 Tewas, Negosiasi Damai Terancam
