Pemerintah salurkan Rp200 triliun ke 5 bank, penggunaan dana wajib lapor bulanan

www.cnbcindonesia.com

image cover

Pemerintah menyalurkan dana sebesar Rp200 triliun kepada lima bank umum mitra: BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan BSI. Penempatan dana ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, yang mewajibkan bank melaporkan penggunaannya setiap bulan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dana tersebut harus digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil dan tidak boleh untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).