Pemerintah salurkan Rp200 triliun ke 5 bank, penggunaan dana wajib lapor bulanan

Pemerintah menyalurkan dana sebesar Rp200 triliun kepada lima bank umum mitra: BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan BSI. Penempatan dana ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, yang mewajibkan bank melaporkan penggunaannya setiap bulan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dana tersebut harus digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil dan tidak boleh untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).
Masih Seputar nasional

Enam lembaga HAM bentuk tim independen usut demo ricuh

KDM bersedia dana operasional Rp 21,6 miliar dihapus, sebut rugikan masyarakat

KPK pastikan penyelidikan Google Cloud tetap berlanjut meski Nadiem ditahan

KASAU sambut Satgas Merah Putih II, sukses airdrop bantuan ke Palestina

Habib, Pastor, Biksu sampaikan pesan persatuan di doa lintas agama Gojek

Menpar Widiyanti: Pariwisata Bali tak terdampak serius banjir

PLN pulihkan listrik 90 ribu pelanggan Bali pascabanjir dan longsor

Prabowo peluk cium anak korban banjir Bali, tinjau lokasi bersama warga

Warga Bali curhat ke Prabowo, anjing peliharaan selamatkan keluarga dari banjir

Polda Sultra tetapkan dua tersangka korupsi kapal mewah Rp9,9 miliar