Pemerintah ubah tata cara penghitungan TKDN, berlaku Desember 2025

Pemerintah resmi mengubah tata cara penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui Permenperin No 35/2025, menggantikan aturan sebelumnya. Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan regulasi, meningkatkan investasi, dan mengurangi hambatan perdagangan internasional. Aturan baru yang berlaku mulai Desember 2025 ini menawarkan insentif TKDN bagi investasi baru dan kegiatan litbang, serta mempermudah perolehan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Masih Seputar ekonomi

PNM perluas peran, 22,4 juta nasabah Mekaar perkuat sinergi Ultra Mikro

Menhub Dudy: Bandara Supadio resmi layani penerbangan internasional, Air Asia jadi perdana

Kemendag panggil pengelola Gold's Gym, minta ganti rugi imbas penutupan mendadak

Ekonom: Penempatan dana pemerintah `Rp 200 triliun` di bank sukses jika `eksekusi tepat`

Menkeu guyur dana Rp 200 triliun ke 5 bank BUMN

Tamsil Linrung apresiasi terobosan Mentan Amran Sulaiman di sektor pertanian

GAMMA ungkap risiko setelah deregulasi TKDN terbit

Mentan Amran Sulaiman: Pemerintah akan terus guyur beras SPHP hingga Desember

Luhut Pandjaitan tanggapi klaim darurat ekonomi, fokus deregulasi

Kementerian ATR/BPN terapkan moratorium terbatas perubahan fungsi lahan sawah