Pemerintah ubah tata cara penghitungan TKDN, berlaku Desember 2025

ekonomi.bisnis.com

Pemerintah resmi mengubah tata cara penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui Permenperin No 35/2025, menggantikan aturan sebelumnya. Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan regulasi, meningkatkan investasi, dan mengurangi hambatan perdagangan internasional. Aturan baru yang berlaku mulai Desember 2025 ini menawarkan insentif TKDN bagi investasi baru dan kegiatan litbang, serta mempermudah perolehan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Cari berita serupa