Pemerintah ubah tata cara penghitungan TKDN, berlaku Desember 2025
Pemerintah resmi mengubah tata cara penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui Permenperin No 35/2025, menggantikan aturan sebelumnya. Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan regulasi, meningkatkan investasi, dan mengurangi hambatan perdagangan internasional. Aturan baru yang berlaku mulai Desember 2025 ini menawarkan insentif TKDN bagi investasi baru dan kegiatan litbang, serta mempermudah perolehan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Berita Terbaru

Game Horor Terbaik 2025: Cronos Tawarkan Demo dan Diskon Halloween

Drama El Clasico: Vinicius Junior Ngamuk Saat Ditarik Keluar Lapangan

Sengketa Ijazah Jokowi: Pemohon Minta KPU Dihadirkan di Sidang

Tur Asia Trump: Mediasi Damai Thailand-Kamboja, Selamatkan Jutaan Nyawa

Azia Riza Nekat Jadi Chef, Bikin Kaget Dapur Restoran Jepang

Bulog Perluas Penyaluran Beras SPHP, Dorong Sirkulasi Stok Gudang

Mau Konten TikTok Viral? iPhone 17 Pro Jadi Senjata Rahasia Para Kreator

7 Pembalap MotoGP AS: 15 Gelar Juara Dunia, Ungguli Spanyol!

DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Tokoh Daerah Berkontribusi

Kecelakaan Pesawat di Kenya: 11 Orang Tewas, Mayoritas Turis Asing
