Pemerintah perluas PPh 21 DTP ke horeca mulai semester II-2025
Pemerintah akan memperluas insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke sektor hotel, restoran, dan kafe (horeca) mulai semester II-2025. Kebijakan ini, yang sebelumnya hanya berlaku untuk industri padat karya, merupakan bagian dari stimulus ekonomi. Insentif ini berlaku bagi pegawai tetap berpenghasilan bruto bulanan maksimal Rp 10 juta dan pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp 500.000.
Berita Terbaru

iPhone 17 Pecahkan Rekor Penjualan, Apple Raih Pendapatan Fantastis

Jonatan Christie Juara Hylo Open, Rezeki Berlipat Usai Bangun Masjid Rp1 M

Ismail Fahmi: Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Demo DPR

Remaja Inggris Terjerumus Kelompok Penyembah Setan 764, Ibu Ungkap Manipulasi

Adipati Dolken Kecewa Onadio Leonardo Terjerat Narkoba: 'Sudah Biasa'

TelkomGroup Raih Sertifikasi Tier-3 untuk Data Center Hyperscale Batam

WhatsApp Hadirkan Fitur Baru, Kelola Media Tanpa Hapus Riwayat Chat

Evandra Florasta: Timnas U-17 Ingin Beri Impresi Besar di Piala Dunia

MKD DPR Gelar Sidang Etik, Uya Kuya hingga Sahroni Jadi Sorotan

Saksi Mata Penikaman Kereta London: Momen Mengerikan Penuh Darah
