Pemerintah perluas PPh 21 DTP ke horeca mulai semester II-2025

Pemerintah akan memperluas insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke sektor hotel, restoran, dan kafe (horeca) mulai semester II-2025. Kebijakan ini, yang sebelumnya hanya berlaku untuk industri padat karya, merupakan bagian dari stimulus ekonomi. Insentif ini berlaku bagi pegawai tetap berpenghasilan bruto bulanan maksimal Rp 10 juta dan pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp 500.000.
Masih Seputar ekonomi

XLSMART pastikan jaringan cepat pulih pasca-banjir Bali

Harga emas Antam dan buyback naik Rp7.000 per gram

DJP tegaskan warisan bukan objek PPh, ahli waris tak dikenakan pajak

Wamendagri: 80% Pemda bergantung dana pusat, goyang jika disesuaikan

IHSG meloyo sepekan, asing bawa kabur Rp 31,59 miliar

Pemerintah bayar 50% iuran BPJS Ketenagakerjaan ojol

Buruh dan DPR sepakat dorong moratorium cukai, cegah PHK massal akibat rokok ilegal

RS Hermina jual saham Rp1,04 T ke Grup Djarum, incar 300 ribu karyawan

Menkop Ferry Juliantono targetkan Kopdes Merah Putih jadi pangkalan LPG 3 kg, bisa beli harga agen

Permintaan semen kontraksi, SIG terapkan 3 strategi utama

APBN 2026: Anggaran pendidikan Rp 758 T, Rp 224 T untuk Makan Bergizi Gratis