Pemerintah tanggung 50% iuran JKP/JKK/JKM pekerja lepas dan ojol

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah akan menanggung 50% iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja lepas dan mitra, termasuk pengemudi ojek online. Kebijakan ini merupakan bagian dari 8+4 program pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di triwulan IV 2025. Selain itu, disiapkan juga program magang berbayar bagi fresh graduate dan perluasan pajak ditanggung pemerintah.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak