Pemerintah tanggung 50% iuran JKP/JKK/JKM pekerja lepas dan ojol

image cover

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah akan menanggung 50% iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja lepas dan mitra, termasuk pengemudi ojek online. Kebijakan ini merupakan bagian dari 8+4 program pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di triwulan IV 2025. Selain itu, disiapkan juga program magang berbayar bagi fresh graduate dan perluasan pajak ditanggung pemerintah.