BPJS Kesehatan wajibkan peserta JKN skrining sebelum akses layanan mulai September 2025

www.cnbcindonesia.com

image cover

BPJS Kesehatan mewajibkan peserta Program JKN melakukan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) mulai September-Oktober 2025. Skrining ini wajib dilakukan sebelum mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan SRK adalah langkah fundamental untuk deteksi dini dan pencegahan penyakit, meningkatkan kualitas hidup peserta, serta mempercepat akses layanan. Pengisian SRK dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau dibantu petugas.