Kemenkeu tetapkan bea masuk mobil listrik 0%, berlaku hingga 31 Desember 2025

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif bea masuk 0% untuk impor kendaraan motor listrik. Aturan ini tertuang dalam PMK No.62/2025 dan berlaku hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan mendorong pengembangan teknologi dan industri informasi di dalam negeri, sesuai dengan perjanjian Information and Technology Agreement 1996. Tarif ini berlaku untuk berbagai jenis mobil listrik yang sebelumnya dikenakan bea masuk 10% hingga 50%.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Kaylia Nemour Sabet Perak di Kejuaraan Dunia Senam, Ibu Jadi Kunci Semangat

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Asian Youth Games 2025: Indonesia Tambah Medali, Perak Triathlon dan Perunggu Taekwondo

BNPT: Radikalisasi di Ruang Siber Tantangan Terbesar Cegah Terorisme

KTT ASEAN Kuala Lumpur: Konflik Thailand-Kamboja dan Myanmar Jadi Sorotan, Trump Hadir