Kemendag siap proses impor iPhone 17, asal penuhi syarat

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan kesiapannya memproses persetujuan impor iPhone 17 dari Apple, asalkan semua persyaratan terpenuhi. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa proses ini berlaku untuk semua komoditas impor yang memerlukan rekomendasi dari kementerian teknis. Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut iPhone 17 bisa dipasarkan di Indonesia mulai Oktober 2025 setelah sertifikat TKDN terbit.
Berita Terbaru

Meta Hadirkan Fitur AI, Kini Edit Foto & Video di Instagram Stories Semudah Ketik Perintah

Jadwal Bola Hari Ini: El Clasico Real Madrid vs Barcelona, Liga Inggris Sajikan Duel Sengit

Dedi Mulyadi: Anggaran Jabar Rp30 Triliun untuk Rakyat, Bukan Dinas

Gaza: Pembersihan Sisa Perang Butuh Puluhan Tahun, Ladang Ranjau Mengerikan

Raisa Akhirnya Buka Suara: Akui Gugat Cerai Hamish Daud

Bahlil Lahadalia: Pengusaha Kunci Ketahanan Energi Nasional Era Prabowo

Browser AI: Data Pengguna Terancam Serangan 'Prompt Injection'

Manchester United Melesat: Tiga Kemenangan Beruntun, Bryan Mbeumo Jadi Bintang

Nasaruddin Umar: Pesantren Wajib Ramah Anak, Satgas Kekerasan Siap Beraksi

Dunia Bergejolak: Protes AS dan Ketegangan Tepi Barat Memuncak