Kemendag siap proses impor iPhone 17, asal penuhi syarat

image cover

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan kesiapannya memproses persetujuan impor iPhone 17 dari Apple, asalkan semua persyaratan terpenuhi. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa proses ini berlaku untuk semua komoditas impor yang memerlukan rekomendasi dari kementerian teknis. Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut iPhone 17 bisa dipasarkan di Indonesia mulai Oktober 2025 setelah sertifikat TKDN terbit.