ESDM Genjot Perpres Nuklir, Target 35 GW PLTN Hingga 2060

Kementerian ESDM sedang mempercepat harmonisasi Peraturan Presiden (Perpres) untuk pemanfaatan energi nuklir di Indonesia. Aturan ini penting untuk membentuk Nuclear Energy Program Implementing Organization (NEPIO) sesuai standar internasional. Pemerintah menargetkan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) mencapai 35 GW hingga tahun 2060, dengan proyeksi lebih dari 30 unit reaktor di Sumatera dan Kalimantan. Proses harmonisasi Perpres diharapkan segera selesai.
Berita Terbaru

Mahasiswa 18 Tahun Raup Rp23 Miliar per Bulan dari Aplikasi AI

Media Vietnam Antusias Sambut FIFA ASEAN Cup, Kalahkan Piala AFF?

Sidang Rasuah Minyak: Karen Agustiawan Tegaskan OTM Penyangga Energi Nasional

Jusuf Kalla Ajak AS Berani Hentikan Perang, Bangun Perdamaian Global

Co-Parenting Acha Septriasa: Brigia Dewasa Hadapi Perpisahan Orang Tua

Shopee Jagoan UMKM: Finalis Diuji Kemampuan Pitching Investor dalam 60 Detik

Google Gemini Kini Bisa Bikin Presentasi Otomatis, Gratis!

Gary Neville: Ada 'Virus' di Liverpool, Pemain Ini Sebaiknya Jangan Diturunkan Lagi

KPK Usut Aliran Uang Rutin Agen TKA ke Pejabat Kemenaker

Putin Umumkan Rudal Nuklir 'Unik' Sukses Diuji, Trump Menyindir