www.cnbcindonesia.com

Kementerian Keuangan akan memindahkan dana sebesar Rp 200 triliun dari Bank Indonesia ke enam bank nasional, termasuk Himbara, mulai Jumat (12/9/2025). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan transfer dana 'tabungan pemerintah' ini, yang merupakan Saldo Anggaran Lebih (SiLPA), tidak memerlukan pengesahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan bisa langsung dilakukan.
Masih Seputar ekonomi

Kemenpar dan DPR sepakati RUU Pariwisata, ini 3 poin utamanya

RUU Pariwisata disepakati Komisi VII DPR, siap disahkan di paripurna

Sari Roti kedatangan pemegang saham baru, Leafgreen & Gateway akuisisi 22,2% saham

Pemerintah percepat swasembada gula, target 2028 didukung Prabowo-Gibran

Gudang Garam akui tol Kediri-Tulungagung molor beberapa tahun

KPPU: 95 terlapor dugaan kartel pinjol tolak LDP investigator

Freeport Indonesia fokus penyelamatan 7 pekerja terjebak longsor

PTFI berupaya selamatkan 7 pekerja terjebak di tambang, terkendala material basah

Dirut Pertamina: Tak ada monopoli, pemerintah siapkan skema baru atasi kelangkaan BBM

API harap RUU Pertekstilan segera rampung, jadi tonggak kebangkitan industri

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan terus menurun jadi 39,95 juta, PHK melonjak