Ojol Desak DPR: Tuntut Jaminan Sosial Rp16 Ribu, Santunan Kematian Rp70 Juta!

www.cnbcindonesia.com

image cover

Sejumlah perwakilan serikat ojek online (ojol) mendesak pimpinan DPR untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tunjangan jaminan sosial bagi driver. Rieke Dyah Pitaloka, Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja, memaparkan bahwa dengan iuran sekitar Rp16.800 per orang, driver ojol bisa mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, kematian, santunan cacat Rp68 juta, santunan meninggal Rp70 juta, serta beasiswa anak hingga perguruan tinggi senilai Rp174 juta. Anggaran ini diusulkan bisa berasal dari operator atau APBD, mencontoh skema di Jawa Barat.

BPJS Ketenagakerjaan
DPR
Jaminan Sosial
Ojek Online
Perpres
Rieke Dyah Pitaloka
Hukum
Kesehatan
Transportasi