OJK Wajibkan Pinjol Laporkan Data Peminjam ke SLIK, Ini Batas Waktunya!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh penyelenggara pinjaman online (pindar) melaporkan data peminjam ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Ketentuan ini, diatur dalam POJK 11/2024, memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk menyiapkan sistem pelaporan. Batas waktu maksimum bagi penyelenggara pindar untuk memperoleh status pelapor SLIK adalah 31 Juli 2025, demi transparansi dan akurasi data.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

NATO: Jet Tempur Rusia Ditembak Jatuh Hanya Jika Ancam Wilayah

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Menkeu Purbaya: Sistem Coretax Kualitas Lulusan SMA, Indonesia 'Dikibulin' Asing

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Kapal Pengungsi Tenggelam di Laut Aegea, 14 Orang Tewas