OJK Wajibkan Pinjol Laporkan Data Peminjam ke SLIK, Ini Batas Waktunya!

image cover

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh penyelenggara pinjaman online (pindar) melaporkan data peminjam ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Ketentuan ini, diatur dalam POJK 11/2024, memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk menyiapkan sistem pelaporan. Batas waktu maksimum bagi penyelenggara pindar untuk memperoleh status pelapor SLIK adalah 31 Juli 2025, demi transparansi dan akurasi data.