finance.detik.com

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merombak struktur organisasi dan tata kerja Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 tahun 2025. Perombakan ini berlaku mulai 4 September 2025, menyusul berlakunya UU P2SK yang memperluas fungsi Sekretariat KSSK, demi efektivitas dan efisiensi kinerja.
Masih Seputar ekonomi

Hutama Karya: Tol Betung-Jambi Seksi 4 Siap Beroperasi, Pangkas Waktu Tempuh Drastis

Pemerintah Libatkan OMS dan Akademisi, Rancang Perpres Baru Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Apindo Peringatkan: Kenaikan Cukai 2026 Ancam PHK Massal di Sektor Padat Karya!

Harga Beras Premium & Medium Melonjak, Bapanas: Lampaui HET di Seluruh Zona

Kemendag Rilis Aturan Impor Baru, Deregulasi Era Prabowo Dimulai

KSPI Desak Pemerintah, PHK Gudang Garam Ancam Ratusan Ribu Buruh

Tol Betung-Jambi Seksi 4 Raih Bintang 5, Pangkas Waktu Tempuh Jadi 2 Jam!

BPS Bongkar Rahasia Dapur Susenas, Jawab Keraguan Data Kemiskinan

OJK Peringatkan! Penipuan Digital Berbasis AI Ancam Kuras Rekening, Waspada Investasi Palsu

Viral! PHK Massal Gudang Garam, Bos Susilo Wonowidjojo Punya Harta Rp47 T