www.tempo.co

Harga emas batangan Antam naik signifikan sebesar Rp 49 ribu dalam sepekan terakhir, mencapai Rp 2.060.000 per gram. Kenaikan ini dimulai dari Rp 2.011.000 dan menunjukkan fluktuasi harian sebelum mencapai puncaknya. Transaksi penjualan emas di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP.
Masih Seputar ekonomi

Kemendag Rilis Aturan Impor Baru, Deregulasi Era Prabowo Dimulai

KSPI Desak Pemerintah, PHK Gudang Garam Ancam Ratusan Ribu Buruh

Tol Betung-Jambi Seksi 4 Raih Bintang 5, Pangkas Waktu Tempuh Jadi 2 Jam!

BPS Bongkar Rahasia Dapur Susenas, Jawab Keraguan Data Kemiskinan

OJK Peringatkan! Penipuan Digital Berbasis AI Ancam Kuras Rekening, Waspada Investasi Palsu

Viral! PHK Massal Gudang Garam, Bos Susilo Wonowidjojo Punya Harta Rp47 T

Sri Mulyani Rombak Total Struktur KSSK, Efektif 4 September 2025

Asmara Abigail Bongkar Modus Phishing Paket Gagal Kirim, Rugi Rp 70 Juta

Pemerintah Kaji Skema Baru PPh 21, Distribusi Pajak Diklaim Lebih Merata

Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak 2026, Apindo Sambut Baik

APINDO Peringatkan Pemerintah: Kenaikan Cukai Ancam Jutaan Pekerja!